Find Us On Social Media :

Oh.. Ternyata Motor Tidak Kena Sangsi Jika Kena Derek Dishub

By Indra GT, Sabtu, 12 Januari 2019 | 15:45 WIB
Mobil derek milik Dishub Kota Balikpapan yang disediakan untuk kawasan bebas parkir.  ()

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan tidak bebas parkir di kawasan Jendral Sudirman.

Kendaraan yang parkir di badan jalan baik roda empat maupun roda dua akan diderek oleh Dinas Perhubungan Kota.

Hanya untuk kendaraan roda empat yang diberi sangsi sebesar Rp 500.000,- rupiah sedangkan roda dua tidak dikenakan sangsi.

Dishub sudah memberikan peringatan terakhir bagi yang masih parkir di kawasan Jendral Sudirman akan diderek.

Baca Juga : Video Kecelakaan Driver Ojek Online Masuk Kolong Truk Kontainer Viral, Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga : Wow Top Speed Motor Yamaha F1ZR Tembus 160 Km/jam Cuma Pakai Ini

Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, bebas Kendaraan parkir di kawasan Jendral Sudirman merupakan kebijakan Walikota

Kebijakan Walikota Balikpapan Rizal Effendi setiap Jumat dan kegiatan upacara lainnya yang dilaksanakan di Kantor Walikota harus bebas parkir.

Sehingga semua kendaraan tidak boleh di Sepanjang Gunung Pasir hingga kawasan Jenderal Sudirman, Jumat (11/1/2019) dan diminta parkir di Gedung Parkir Klandasan (GPK).

Pasalnya hari Jumat kemarin Pemkot Balikpapan kembali berlakukan kawasan bebas parkir di Sepanjang Gunung Pasir hingga kawasan Jenderal Sudirman, Jumat (11/1/2019)

Baca Juga : Video Bebek Jadul Libas Motor Trail di Jalur Adventure, Netizen Banyak yang Ngakak

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan sudah menyiapkan satu mobil derek untuk menertibkan kendaraan yang masih parkir di badan jalan.

Sementara itu, kendraan yang masih membandel parkir di badan jalan akan diderek dan kendaraannya disimpan di Gedung Parkir Klandasan.

Setelah Perda Transportasi jadi setiap mobil yang diderek akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500.000 untuk satu mobil.

"Saat ini Perda sedang dibahas. Mudah-mudahan awal tahun selesai, penderekan akan dikenakan sanksi," kata Sudirman.

Baca Juga : Ngeri! Video Pemotor Gak Sabar, Nyaris Diseruduk Kereta Api

Sanksi ini hanya untuk roda empat sedangkan roda dua tidak dikenakan sanksi karena roda dua tidak mengganggu pengendara lain.

"Bagi pelajar yang di SMAN 1 Balikpapan sudah disosialisasikan, surat sudah dilayangkan, untuk Kepala Sekolah dan Wali Murid diimbau agar memberitahukan, bahwa agar tidak parkir dibadan jalan sepanjang, sebab membuat macet," kata Sudirman. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Hari Ini Pemkot Balikpapan Berlakukan Bebas Parkir, Dishub Sediakan 1 Unit Mobil Derek, .