Find Us On Social Media :

Terbukti Maling Motor, Ngelawan Polisi, Pelaku Kena Perlakuan Khusus

By Indra GT, Jumat, 25 Januari 2019 | 22:00 WIB
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady saat menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor, di Polres Gunungkidul, Kamis (24/1/2019).  ()

MOTOR Plus-online.com - Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri motor beserta penadah motor curian.

Salah satu anggota kelompok pencuri motor sempat melarikan diri dan melawan petugas sehingga dikasih hadiah timah panas oleh petugas. 

Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan pencurian dua buah sepeda motor dalam satu hari.

Laporan pencurian terjadi di wilayah Desa Katongan, Kecamatan Nglipar,  Rabu (16/1/2019) 

Baca Juga : Ini Negara Yang Bakal Menyalip Indonesia Buat Jadi Host Balap MotoGP

Baca Juga : Ini Biang Keladi Beberapa Tipe Motor Yamaha Berisik

"Berdasarkan laporan warga, petugas lalu melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti," ujar AKBP Ahmad Fuady Kapolres Gunungkidul kepada Tribunjogja.com, (24/1/2019).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan tak hanya pelaku pencurian saja yang berhasil ditangkap tetapi pihaknya pun berhasil membekuk seorang penadah.

Selang empat hari kejadian Polres Gunungkidul menerjunkan Tim Opsnal Gunungkidul Polres Gunungkidul yang dipimpin oleh Ipda Ari Wibowo.

Bersama Tim Opsnal Gunungkidul Polres Gunungkidul mendapatkan titik terang dan mencurigai dua orang pemuda sebagai pelakunya.

Baca Juga : Ngilu Liatnya, Motor Belok Tanpa Sein Bikin Moge Harga Rp 300 Juta Crash, Simak Videonya

"Kita akhirnya mendapatkan dua orang yang dicurigai yaitu BS warga Dungwaru, Kecamatan Nglipar, dan AN (19) warga Tegalgiri, Sukoharjo," kata Ipda Ari Wibowo.

Ipda Ari Wibowo menjelaskan setelah keberadaan kedua orang tersebut diketahui pihaknya kemudia pn melakukan penyergapan.

Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Nglipar pada Rabu (16/1/2019) malam lalu.

Baca Juga : Macan Dilawan, Motor Honda Tiger Tegak Mantap Meski Ketiban Pohon

"Mereka mengaku telah mencuri motor Yamaha Vega, Honda Revo dan Honda BeAT di wilayah Nglipar, Gunungkidul."

"Dari pengakuan BS motor Vega dan Revo telah dijual ke UP warga Perum Sinar, Sedayu, Bantul," imbuh Ipda Ari Wibowo.

Ipda Ari Wibowo menjelaskan setelah barang bukti diperoleh pihaknya meminta BS untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor lainnya.

Baca Juga : Gak Cuma Nomor Nicky Hayden, Nih Nomor Yang Gak Boleh Pakai Di MotoGP

"BS mengaku Yamaha Vega ada di Semin saat perjalanan menuju wilayah Semin, BS mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas."

"Kami sudah memberikan tembakan peringatan tidak mau berhenti dan terpaksa harus kami lumpuhkan dengan timah panas," tambah Ipda Ari Wibowo.

Ia mengatakan BS merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang bertugas mencuri sepeda motor.

Baca Juga : Like Idol Like Fans, Kemiripan Jorge Lorenzo Dengan Idolanya

BS juga mengakui ada tempat lain di Gunungkidul dalam melancarkan aksinya.

"Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 3 Pencuri Diringkus Polres Gunungkidul, 1 Tersangka Diganjar Timah Panas