Find Us On Social Media :

Polisi Kasih Saran Begini Menghindari Pencurian Motor yang Makin Merajalela

By Fadhliansyah, Senin, 4 Februari 2019 | 13:41 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda motor. (tribunnews.com)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curanmor Marak, Polisi Ingatkan agar Sepeda Motor Digembok