Find Us On Social Media :

Menhub: Ojek Online Bisa Mengoperasikan Perangkat Gadget, Asal....

By Joni Lono Mulia, Selasa, 5 Februari 2019 | 08:05 WIB
Menhub Budi Setiadi usai melakukan safety riding bersama pengemudi ojol (BKIP Kemenhub)

Sebagai informasi, MK menolak uji materi terhadap UU LLAJ.

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas

MK beranggapan penggunaan GPS saat berkendara, roda empat atau dua, dapat membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menhub Budi Dukung Larangan GPS saat Berkendara