Find Us On Social Media :

Menhub: Ojek Online Bisa Mengoperasikan Perangkat Gadget, Asal....

By Joni Lono Mulia, Selasa, 5 Februari 2019 | 08:05 WIB
Menhub Budi Setiadi usai melakukan safety riding bersama pengemudi ojol (BKIP Kemenhub)

MOTOR Plus-online.com - Menteri Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi terhadap Undang-Undang terkait larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon genggan ketika berkendara.

"Mendukung," ucap Menhub Budi di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, (3/2/2019).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang mengemudi sambil melihat GPS di telepon genggam bisa diancam pidana tilang hingga penjara.

Menurut Budi, penggunaan telepon genggam saat berkendara memang dilarang guna memastikan keselamatan pengemudi.

Baca Juga : Warga Depok Geger, Lelaki Pakai Jaket Ojol Tenteng Senjata Laras Panjang, Dua Orang Diringkus

Baca Juga : Ngeri, Cium Buntut Gran Max Pengendara Yamaha YZF-R1 Nyaris Terlindas, Lihat Videonya

Secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Itu suatu landasan hukum ya sah-sah saja," sebut Menhub Budi Karya Sumadi.

"Tapi pesannya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau mengoperasikan gadget (GPS atau ponsel, red.) ya berhenti dulu," tegas Menhub Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan, pemerintah terus bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk secara intensif melakukan kampanye keselamatan berkendara kepada masyarakat.

"Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana. Satu pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. Sebuah kampanye yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," pungkas Menhub Budi Karya Sumadi.

Baca Juga : Menyayat Hati, Demi Mengais Rupiah Ibu Ini Ajak Dua Anaknya Narik Ojek Online

 

Sebagai informasi, MK menolak uji materi terhadap UU LLAJ.

Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas

MK beranggapan penggunaan GPS saat berkendara, roda empat atau dua, dapat membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menhub Budi Dukung Larangan GPS saat Berkendara