Nah Kan! Pemotor Sudah Ada Yang Ditilang Karena GPS, Dendanya Wow Banget

Arseen - Jumat, 1 Februari 2019 | 14:06 WIB
GridOto.com
Motor pakai GPS terancam 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari belakangan heboh soal larangan kepolisian seputar penggunaan GPS (Global Positioning System).

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.

MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.

Penggunaan GPS ketika berkendara bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Baca Juga : Video Maling Motor Terkapar Kena Tendangan Kungfu Pemilik Honda BeAT, Warga Kaget

Baca Juga : Pemotor Sering Masuk Jalan Tol atau Kesasar, Kenapa Penggunaan GPS Dilarang? Begini Penjelasan Polisi

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi pun angkat bicara.

Ia menyebut, regulasi tersebut sudah tepat dan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1.

"Itu masuk pada pasal 106 ayat 1 UU LLAJ berbicara masalah kosentrasi saat berkendara, di mana dendanya kalau tidak salah dikenakan Rp 500 ribu," ujar Kompol Herman di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Jika berbicara masalah kosentrasi saat berkendara berarti membahayakan dan merugikan banyak orang. Jadi, perangkap hukumnya undang-undang lalu lintas yang bisa dikenakan pasal 106," sambungnya.

gps

Baca Juga : Masih Nakal Pakai GPS Saat Naik Motor, Penjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu Menanti

Baca Juga : Larangan GPS Saat Naik Motor, Kakorlantas: Itu Keputusan yang Tepat

Ia mengatakan saat berkendara seseorang harus konsentrasi penuh. 

Tak bisa pengguna mengemudi sepeda motor sambil mengoperasikan GPS (memasukkan alamat atau melihat GPS sambil jalan).

Atau melakukan aktivitas mengganggu lainnya seperti mendengarkan musik pakai earphone, ngobrol dengan pengendara lain sambil jalan, dan merokok.

Untuk itu, ia mengimbau agar pengendara bisa lebih fokus saat diperjalanan.

"Kami sudah melakukan imbauan kepada ojek online dengan melakukan sosialisasi dari Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya," paparnya.

Lantas apa selama ini pengguna GPS sudah ada yang ditilang?

"Ya selama ini sudah ada yang ditilang, karena itu sama saja menggunakan hape dengan melihat GPS terus," tutupnya.

Penulis : Arseen
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular