Find Us On Social Media :

Pasar Tanah Abang Memanas, Tukang Ojek Ngamuk Melawan Petugas Dishub, Sempat Diteriaki Maling

By Ahmad Ridho, Selasa, 5 Maret 2019 | 15:11 WIB
Tukang ojek terlibat cekcok dengan petugas Dishub di Tanah Abang. (IG @fakta.indo)

Baca Juga : Meski Tinggi, Ini Bagian-bagian Motor Sport yang Rawan Banjir

Mengenai parkir sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.

Pasal 287 ayat 3 mengatur seputar sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah kan, mulai sekarang jangan parkir sembarangan deh, kalau enggak mau didenda atau di penjara, ok.

Simak video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo berikut ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ojek pangkalan di Pasar Tanah Abang mengamuk saat dirazia oleh Dinas Perhubungan karena parkir sembarangan. . . . Sumber: @ ranistones18

A post shared by Fakta & Berita Indonesia (@fakta.indo) on