Find Us On Social Media :

Pasar Tanah Abang Memanas, Tukang Ojek Ngamuk Melawan Petugas Dishub, Sempat Diteriaki Maling

By Ahmad Ridho, Selasa, 5 Maret 2019 | 15:11 WIB
Tukang ojek terlibat cekcok dengan petugas Dishub di Tanah Abang. (IG @fakta.indo)

MOTOR Plus-online.com - Belakangan ini petugas Dinas Perhubungan (Dishub) tengah gencar melakukan penertiban.

Sasarannya adalah motor yang parkir sembarangan atau sengaja parkir di trotoar.

Enggak main-main, petugas langsung mengangkut motor ke atas truk untuk diamankan.

Selain mengincar driver ojek online yang mangkal, tukang ojek pangkalan juga jadi sasaran.

Baca Juga : Ganteng Maksimal, Pasang Setang Baplang Motor Honda BeAT Street eSP di BeAT Sporty

Baca Juga : Cuma Modal Rp 15 Ribuan, Rem Belakang Motor Matic Enggak Keras dan Makin Pakem

Senin (4/3/2019) kemarin, kawasan pasar Tanah Abang Jakarta Pusat mendadak panas.

Seorang tukang ojek terlibat cekcok dan bahkan mengamuk.

Tukang ojek enggak terima motornya diangkut petugas Dishub ke atas truk.

Petugas mengaku kalau di lokasi ada larangan parkir untuk semua kendaraan.

Baca Juga : Flyover Sumarecon Bekasi Mencekam, Mobil Iring-iringan Jenazah Terbakar, Pemotor Ketakutan

Karena merasa enggak puas, tukang ojek terus memaki-maki petugas dan mencoba menahan motornya yang akan diangkat ke atas truk.

Tapi usahanya sia-sia, motor tetap diamankan dan dibawa petugas Dishub.

Amarah tukang ojek makin menjadi dan kembali memaki petugas.

Dibantu ibunya yang ada di lokasi, tukang ojek meminta keadilan karena hanya parkir sebentar dan menunggu penumpang naik.

Baca Juga : Water Hammer Mengintai, Begini Tips Trabas Banjir yang Aman Buat Motor

Saking kesalnya, tukang ojek sampai meneriaki petugas Dishub maling.

Tapi semua upaya tukang ojek gagal karena motornya tetap diangkut.

Lalu bagaimana undang-undang tentang parkir di sembarang tempat?

Dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, ada beberapa pasal di dalamnya.

Baca Juga : Meski Tinggi, Ini Bagian-bagian Motor Sport yang Rawan Banjir

Mengenai parkir sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.

Pasal 287 ayat 3 mengatur seputar sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Nah kan, mulai sekarang jangan parkir sembarangan deh, kalau enggak mau didenda atau di penjara, ok.

Simak video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo berikut ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ojek pangkalan di Pasar Tanah Abang mengamuk saat dirazia oleh Dinas Perhubungan karena parkir sembarangan. . . . Sumber: @ ranistones18

A post shared by Fakta & Berita Indonesia (@fakta.indo) on