Find Us On Social Media :

Kok Aneh, Lapor Motor Hilang Karena Dibegal, Eh Malah Jadi Terdakwa

By Indra GT, Selasa, 12 Maret 2019 | 07:00 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi. ()

MOTOR Plus-online.com - Gak nyangka melakukan laporan kehilangan motor segampang melaporkan kehilangan Kartu Debit Bank.

Kalau kehilangan kartu debit, nasabah tinggal bikin laporan kehilang di kepolisian lalu laporan kehilangan dibawa ke bank sebagai syarat kalau kartu debit hilang untuk diganti yang baru.

Pihak bank hanya mengenakan biaya administrasi kartu baru sebagai biaya pengganti kartu yang baru.

Beda dengan kehilangan motor, Kepolisian tidak bisa langsung membuat laporan kehilangan tetapi harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Baca Juga : Dipecundangi Andrea Dovizioso di Lap Terakhir, Marc Marquez Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga : Maling Dijamin Nangis! Pasang Smart Key Aftermarket di Yamaha Aerox 155 Standar.

Harus dibuktikan apakah benar motor tersebut hilang dicuri, sengaja dihilangkan atau pura-pura hilang untuk mendapatkan uang asuransi.

Kalau sudah ada pembuktiannya maka akan keluar Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar langkah berikutnya.

Seorang pemuda bernama Rusdi (22) harus berurusan dengan kepolisian karena pemuda ini menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu.

"Dia ini (tersangka) memberikan keterangan palsu untuk mengelabui leasing (lembaga pembiayaan). Tujuannya untuk mendapatkan (uang) asuransi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komipol Rosef Efendi, Minggu (10/3/2019).

Baca Juga : Serius Nih! Ada Marshal Bawa Motor Balap Sendirian Di MotoGP Qatar

Kasus tersebut bermula saat Rusdi mengaku kehilangan sepeda motor merek Honda BeAT warna merah bernomor polisi BE 2637 ABV.

Warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ini menyebut motornya raib di sekitar Jalan Soekarno-Hatta (Bypass).

Kompol Rosef Efendi mengungkapkan, Rusdi melapor ke Polsek Panjang pada hari Minggu, 13 Januari 2019 di hadapan polisi, beber Rosef, pemuda pengangguran tersebut mengaku menjadi korban pembegalan.

"Setelah laporan masuk, anggota Polsek Panjang dan Satreskrim Polresta melakukan lidik (penyelidikan). Tapi, ada yang janggal," ucap Kompol Rosef Efendi.

Baca Juga : Penampakan Dan Alasan Part Yang Dianggap Ilegal Di Pacuan Dovizioso

Usut punya usut,  Rusdi memberikan keterangan palsu motor milik Rusdi ternyata masih ada.

Polisi berhasil meringkus Rusdi pada Selasa (5/3/2019) dan lalu menetapkan Rusdi sebagai tersangka keterangan palsu.

Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti motor Honda Beat BE 2637 ABV. Serta, surat Laporan Polisi Nomor LP/B/15/I/2019/LPG/Resta Balam/Sekta Panjang, tertanggal 13 Januari 2019.

Termasuk, berita acara pengambilan sumpah bertanda tangan Rusdi selaku terlapor.

"Modusnya, ingin mendapat klaim (uang) asuransi. Kami masih mendalami lagi," tandas Kompol Rosef Efendi.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda Jadi Tersangka Keterangan Palsu: Bikin Laporan Polisi untuk Klaim Uang Asuransi