Find Us On Social Media :

Terungkap, Alasan Kakorlantas Dukung Larangan Pemotor Merokok di Jalan, Rp 750 Ribu Melayang

By Ahmad Ridho, Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:10 WIB
Ilustrasi naik motor sambil merokok bisa ditilang. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Saat di jalan raya, ada saja pemotor yang merokok.

Selain mengganggu pengendara lain, merokok sambil naik motor juga bisa didenda.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri setuju dengan aturan atau larangan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), salah satunya dilarang merokok ketika naik sepeda motor.

"Itu sama saja dengan mengganggu konsentrasi ketika berkendara dan sudah tertuang juga dalam undang-undang," ucap Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Baca Juga : Konsumen Dipersulit Beli Motor Baru Secara Tunai di Dealer Honda, Pihak AHM Bilang Hoax

Baca Juga : Peraturan Baru, Driver Ojol Wajib Pakai 2 Perlengkapan Ini Saat Narik Penumpang

Menurut Refdi, banyak faktor yang dapat menyebabkan seseorang mengalami ganggunan ketika berkendara, salah satunya adalah merokok.

Oleh sebab itu, dilarang dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan aturan saat ini.

"Tujuannya sudah jelas, yaitu demi keamanan dan keselamatan bersama," ucap Jenderal Polisi bintang dua itu.

Aturan tersebut tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C yang dirilis Kemenhub pada aturan ojek online.