Find Us On Social Media :

Terungkap, Alasan Kakorlantas Dukung Larangan Pemotor Merokok di Jalan, Rp 750 Ribu Melayang

By Ahmad Ridho, Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:10 WIB
Ilustrasi naik motor sambil merokok bisa ditilang. (Tribunnews.com)

Baca Juga : Kocak! Driver Ojol Kreatif, Kaca Spion Ternyata Punya Fungsi Lain, Tempat Kopi

Baca Juga : Napas Yamaha XMAX Gak Habis-habis, Cuma Upgrade Komponen Ini Doang

Pasal itu menjelaskan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Apabila melanggar, maka pemotor tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.

Kakorlantas Setuju dengan Larangan Merokok Saat Naik Motor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakorlantas Dukung Larangan Merokok Saat Naik Motor",