Find Us On Social Media :

Bocoran Mantan Debt Collector, 3 Cara Gampang Bikin Debt Collector Takluk

By Niko Fiandri, Jumat, 12 April 2019 | 08:51 WIB
Debt collector ancam pemilik mobil di Bekasi (Instagram.com/riweuh_id )

"Prinsipnya debt collector tidak bisa menyita motor. Penyitaan harus ada surat dari pengadilan," urai sumber MOTOR Plus.

Yang ada mesti tahu brother, kaitannya antara kreditur alias yang kredit motor dan leasing.

"Motor cuma bisa dibawa kembali ke leasing. Si pemilik motor bisa mengantarkannya. Kalau angsuran sudah lunas bisa dibawa kembali. Enggak ada sita," tutup sumber.