Find Us On Social Media :

Jangan Asal, Nih Aturan Bikin Polisi Tidur Yang Benar Dari Pemerintah

By Joni Lono Mulia, Senin, 22 April 2019 | 13:15 WIB
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur. (Stefanus Yoga)

Pada kemiringan 45 derajat, tinggi sisi melandai polisi tidur wajib 15 % lebih rendah dari bagian tertingginya.

Hal ini membuat polisi tidur lebih nyaman dikendarai oleh kendaraan.

Semua itu juga sudah diatur dalam Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 Ayat 4.

Baca Juga : Nahas, Hindari Kendaraan yang Berhenti, Mobil Malah Tabrak Dua Motor dari Arah Berlawanan

Jelas banget, warga enggak boleh sembarangan lagi nih dalam membuat polisi tidur.

Kalau mau pasang polisi tidur, tentunya mesti sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Membuat polisi tidur harus sesuai dengan aturan ini (Istimewa)