Find Us On Social Media :

Agar Lebih Aman, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Camat dan Lurah, Ini Syaratnya

By Fadhliansyah, Rabu, 29 Mei 2019 | 08:30 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Buat masyarakat yang mudik ke kampung halaman menggunakan transportasi umum, pasti akan was-was meninggalkan kendaraan pribadinya di rumah.

Soalnya, rumah yang ditinggal mudik akan kosong, sehingga tidak ada yang menjaga.

Tapi tenang, solusinya bisa menitipkan motor atau mobil pribadi di kantor pemerintahan seperti kantor Camat dan Lurah.

Hal itu disebutkan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Timur Uus Kuswanto.

Baca Juga: Nyaman Tidur Nyenyak Naik Sespan Yamaha Aerox dan XMAX Seperti Keluaran Pabrik Ini

Baca Juga: Gagah, Motor Matic Kembaran Yamaha Aerox 155, Pakai Setang Telanjang dan Monosok Tengah

Kebijakan tersebut dibuat agar masyarakat bisa merasa aman saat meninggalkan kendaraan pribadinya di Jakarta.

"Dalam hal ini kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota itu bisa dipakai warga masyarakat dalam rangka menitipkan kendaraan untuk keamanan warga masyarakat mudik," ujar Uus, seperti dikutip dari Kompas.com.

Uus mengatakan, masyrakat bisa mulai menitipkan kendaraannya sejak H-7 Lebaran yaitu Rabu (29/5/2019) besok hingga H+7 Lebaran.

Masyrakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup menunjukkan surat-surat yang membuktikan bahwa ia merupakan pemilik sah kendaraan tersebut.