Find Us On Social Media :

Agar Lebih Aman, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Camat dan Lurah, Ini Syaratnya

By Fadhliansyah, Rabu, 29 Mei 2019 | 08:30 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Uus Kuswanto (Kompas.com)

Baca Juga: Wuih, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bolehkan Kantor Pemerintahan Jadi Tempat Parkir Para Pemudik

"Yang penting data pemilik kendaraan diserahkan ke kantor pemerintah, baik itu kecamatan, Kelurahan, dan Kantor Wali Kota. Nanti pada saat kembali sudah sesuai dengan data," ujarnya.

Uus memastikan, warga yang menitipkan kendaraan tidak akan dipungut biaya dan keamanan kendaraan yang dititipkan akan terjamin.

"Ini gratis, nanti di kantor kecamatan, kelurahan, dan kantor wali kota kan ada Satpol PP, Pamdalnya. Jadi seluruh aparat yang dijadwalkan piket untuk membantu melayani masyarakat," pungkas Uus.

Nah, jadi enggak usah khawatir lagi nih kalau mudik pakai transportasi umum.

Baca Juga: Supaya Gak Kena Macet Pemudik Motor Hindari Jalan dan Waktu Ini Versi Polisi

Soalnya kendaraan pribadi bisa dititipkan di kantor pemerintahan, yang keamanannya terjamin!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor-kantor Camat dan Lurah di Jakarta Timur