Find Us On Social Media :

Kasus Artis Bau Ikan Asin Merembet Pada Kasus Penggelapan Kendaraan

By Aong, Jumat, 12 Juli 2019 | 10:39 WIB
Pablo Benua dan Rey Utami ketika di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (KOMPAS.com/DIAN REINI)

MOTOR Plus-online.com - Jagat dunia hiburan atau infotainment sedang ramai dan ribut kasus bau ikan asin.

Kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar dinilai menghina Fairuz A Rafiq dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Seperti diketahui, Galih adalah mantan suami Fairuz.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin yang dilontarkan oleh Galih.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Motor Ban Cacing Dialami Pemotor Honda BeAT Street dan Vario, Pelek dan Ban Lepas Berantakan

Baca Juga: Petinggi Honda MotoGP Jepang Blak-blakan Kabar Pemecatan Jorge Lorenzo

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Namun kasusnya jadi bertambah panjang ketika Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan puluhan STNK saat menggeledah rumah pemilik akun Youtube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua.

Baca Juga: Lagi Rame Nih, Honda Vario 150 Berubah Jadi Baby Forza 250, Topeng Custom Bikin Pangling

Penggeledahan rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2019) tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".

Galih Ginanjar menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Belum Menahan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/11/17243711/polisi-belum-menahan-galih-ginanjar-pablo-benua-dan-rey-utami. Penulis : Rindi Nuris Velarosdela Editor : Irfan Maullana ((KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ))

Namun, polisi tak mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video itu dan malah menemukan puluhan STNK.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sedih, Driver Ojol Ini Dibully Netizen Gara-gara Cuma Mau Antar Pria dan Tolak Penumpang Cewek

"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK.

Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.

Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

"Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.

 

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua, Diduga Terkait Penggelapan Kendaraan Bermotor