Find Us On Social Media :

Street Manners: Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Pemotor Harus Tahu Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas

By Ahmad Ridho, Rabu, 24 Juli 2019 | 09:23 WIB
Kamera tilang elektronik terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan pelanggaran lalu lintas, kepolisian memberlakukan tilang elektronik yang dipantau melalui CCTV.

Kamera pengawas (CCTV) dipasang dibeberapa ruas jalanan Jakarta.

Tilang elektronik terbilang efektif dan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah menjaring ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Jajal Skutik Adventure Honda ADV 150 dan Berniat Tukar Tambah, Pemilik Honda PCX Malah Kecewa

Baca Juga: Ikut Test Ride Skutik Adventure Honda ADV 150, Pemilik Yamaha NMAX Mengaku Galau dan Curhat Panjang Lebar

Bagi para pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus siap membayar denda yang telah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana tercantum di laman resmi Polisi Republik Indonesia https://www.polri.go.id/, denda paling besar dikenakan terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) yaitu dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas atau aturan batas kecepatan akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Begitu juga dengan kendaraan yang tidak memiliki pelat nomor polisi.