Find Us On Social Media :

Street Manners: Ngeri, Pemotor yang Masih Nekat Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

By Ahmad Ridho, Senin, 2 September 2019 | 13:48 WIB
Ilustrasi parkir liar. (Tribun Timur)

Baca Juga: Bocor Penampakan Yamaha Mio Generasi Terbaru, Lekuk Bodi Tajam dan Sporty

"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Hukumonline.com, ada beberapa aturan lain menyangkut parkir kendaraan.

Denda yang bisa dikenakan ke pemilik kendaraan bukan hanya Rp 500 ribu, tapi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Aturan Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah:

Baca Juga: Insiden Tendangan Kungfu Polisi Makin Panjang, Pengendara Yamaha RX King Bisa Jadi Tersangka

Aturan dan sanksi soal parkir di pinggir atau bahu jalan atau sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.

Sebagai contoh adalah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah (“Pergub DKI Jakarta 111/2010”).

Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.[13]

Tempat parkir tepi jalan umum ini termasuk dalam Tempat Parkir Umum.[14]