Find Us On Social Media :

Street Manners: Ngeri, Pemotor yang Masih Nekat Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

By Ahmad Ridho, Senin, 2 September 2019 | 13:48 WIB
Ilustrasi parkir liar. (Tribun Timur)

Baca Juga: Kabar Kemunculan Yamaha Mio Generasi Baru Bikin Heboh, Banyak Ubahan Baru Selain Bodi

Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.[15]

Sanksi Parkir di Sebagian Jalan Menurut Peraturan Daerah

Sedangkan, fasilitas parkir di ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir yang ditetapkan oleh gubernur.[16]

Dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal.[17]

Baca Juga: Kenapa Tiba-tiba Muncul Bau Gosong di Motor? Gak Usah Panik Simak Video Berikut Ini

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

3. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2011;

4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.