Find Us On Social Media :

Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?

By , Selasa, 03 September 2019 | 16:28
Ilustrasi mesin moge Kawasaki (motorcycle.com)

Itu kalau dari dalam negeri ya, bagaimana dengan mesin ex Singapura, apakah itu legal?

Baca Juga: Awas! Jangan Mengisi Oli Mesin Melebihi Takaran, Kalau Enggak Mau Motor Jadi Begini

Ilustrasi mesin Aprilia RSV4 copotan (miles-by-motorcycle.com)

"Kalau ditanya itu legal atau ilegal, jelas itu ilegal," tegas Nasir.

Lantas, bagaimana cara mengurus mesin copotan yang statusnya legal?

"Yang pertama itu harus ada surat/kwitansi penjualan dari pabrik/distributor yang mengeluarkan mesin tersebut, harus jelas dari PT apa," kata Nasir.

"Setelah itu kalau misalnnya mengganti mesin setelah diganti, maka harus mendaftarkan ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)," tukasnya.

Baca Juga: Hati-hati Bro, Ini Efeknya Kalau Ganti Oli Mesin Saat Kondisi Motor Masih Panas

Setelah daftar ke ATPM atau APM, nanti ada yang namanya registrasi pengeluaran faktur ulang.

"Kalau nanti dapat surat legal dari perusahaan atau dari distributor, maka setelah dirakit di bengkel resmi nanti bengkel itu akan mengeluarkan surat keterangan," lanjut Nasir.

Isi keterangan itu berisi informasi, kalau motor tersebut dia rakit dari bengkel dengan berdasarkan keterangan resmi.

Lalu di keterangan itu ada tambahan informasi lain, seperti pengetokan untuk nomor rangka atau mesin baru.

Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?