Find Us On Social Media :

Banyak Yang Belum Tahu! Ternyata, Driver Gojek Yang Mengalami Kecelakaan Bisa Klaim Asuransi

By Indra Fikri, Senin, 16 September 2019 | 08:30 WIB
Ilustrasi ojek online (Facebook.com/Go-Jek Indonesia)

Baca Juga: Bikin Pemotor Melongo, Driver Ojol Cari Penumpang Naik Moge Roda Tiga Can Am Spyder

Syarat dan Ketentuan, klaim santunan tidak boleh lebih dari 3 hari dari tanggal kejadian.

Jika kamu mengetahui atau melihat Driver Gojek lain mengalami kejadian buruk, seperti kecelakaan ketika sedang menjalankan order, segera hubungi kami di nomor 021-50233200.

Khusus wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya, terdapat pula layanan mobil ambulans yang akan memberikan bantuan secara gratis di saat kondisi darurat.

Untuk mendapatkan layanan ini silakan hubungi kami ke nomor Call Center yang sama.

 Baca Juga: Mengharukan, Video Detik-detik Driver Ojol Beri Penghormatan Terakhir Kepada BJ Habibie

 

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Gojek Beri Santunan Rp 10 Juta, Berikut Ini Cara Klaim Santunan Bagi Driver Gojek Kecelakaan