Find Us On Social Media :

Usaha Jasa Titip Otomotif Makin Ketat, Bea Cukai Pantau Lapangan Dan Medsos

By Reyhan Firdaus, Sabtu, 28 September 2019 | 21:55 WIB
Peluang bisnis Jasa Titip. (Pixabay)

MOTOR Plus-online.com - Usaha jasa titip (jastip), sejak dulu jadi alternatif untuk membeli komponen otomotif.

Berkat jasa titip, brother bisa mendapatkan barang seperti helm dari luar negeri, yang tidak tersedia di Indonesia.

Apalagi kadang-kadang harganya lebih miring di luar neger, membuat usaha jasa titip ini dilakukan para pelaku yang sering bolak-balik luar negeri.

Namun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sekarang makin memperketat pengawasan usaha ini.

Baca Juga: Ingat, Ini Harus Dilakukan Pemilik Setelah Pasang Knalpot Seken Branded Asal Jepang di Yamaha XMAX

Baca Juga: K-Factory Garap Suzuki Katana 1000 Pakai Part Mewah, Knalpotnya Seharga Rp 47 Juta

Dikutip dari Kompas.com, usaha jasa titip diperketat akibat kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.

DJBC Kementerian Keuangan mencatat, hingga 25 September 2019 sudah ada 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip yang ditindak.

Dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar 500 US Dollar.

"Penindakan ini perlu untuk melindungi pengusaha dan industri yang telah berbisnis secara legal di Indonesia dengan membayar PPh, PPh badan, PPn, dan sebagainya. Mereka (penyedia jasa jastip) tidak bersaing secara fair," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi

Dari 422 kasus yang ditangani Bea Cukai Soekarno-Hatta, lanjutnya, didominasi oleh barang berupa pakaian sebesar 75 persen.

Diikuti kosmetik, tas, sepatu, aksesori, dan lainnya termasuk komponen copotan otomotif.

"Tapi komponen otomotif ini kecil," ujar Heru.

Baca Juga: Gak Lama Lagi Dirilis, Lebih Murah Mana Harga Honda Zoomer atau Honda PCX di Thailand?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (Kompas.com/Andri Donnal Putera)

Sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, tahun ini (hingga September 2019) tercatat peningkatan pelanggaran dokumen (consignment notes/CN).

Peningkatannya mencapai 140.863 CN, dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.

Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan 75.592 CN, dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

"Oleh karena itu (Bea Cukai) akan memperketat pengawasan dan penindakkan di lapangan," lanjut Heru.

Baca Juga: Gak Cuma Buat Motor, Yoshimura Bikin Knalpot Buat Suzuki Carry

"Kita juga akan memonitor penjualan barang-barang yang dipasarkan melalui media sosial mengandalkan impor," sebutnya.

Demi memperlancar pengawasan dan penindakkan itu, Bea dan Cukai akan berkerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

"Kita berhasil mendeteksi ini dan kita minta ini diselesaikan dengan prosedur komersil. Supaya masyarakat dapat informasi," tutup Heru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bea Cukai Perketat Jastip, Termasuk Komponen Otomotif