Find Us On Social Media :

Punya Kendaraan Lebih Dari Satu, Berapa Progresifnya? Ini Kata BPRD

By Firman Hadi, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:59 WIB
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang. (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com -  Salah satu pertimbangan seseorang dalam memiliki kendaraan lebih dari satu karena pajak progresif.

Dijelaskan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dalam acara MOTOR Plus Award (MPA) 2019.

Acara MOTOR Plus Award (MPA) 2019 berlangsung di markas MOTOR Plus-Online.com pada Selasa (08/10/2019).

MPA 2019 merupakan ajang penghargaan untuk industri sepeda motor di indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Baca Juga: Gak Main-main, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Ketua BPRD DKI Jakarta

Baca Juga: Asyik, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Ringankan Pajak Motor dan Bea Balik Nama

MPA 2019 ini juga menghadirkan tamu dari BPRD DKI Jakarta.

Yuandi Bayak Miko Wakil Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Prov DKI Jakarta turut hadir dalam acara ini.

Terkait pajak progresif yang dikenakan untuk kendaraan bermotor, salah satunya roda dua, dijelaskan oleh Yuandi.

Pajak progresif dikenakan untuk kendaraan roda dua sebesar 2%, lalu untuk kepemilikan ke dua dan seterusnya naik 0,5%, misal kendaraan ke dua 2,5% lalu ke tiga 3% dan seterusnya,” tutur Yuandi.