Find Us On Social Media :

Punya Kendaraan Lebih Dari Satu, Berapa Progresifnya? Ini Kata BPRD

By Firman Hadi, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:59 WIB
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang. (GridOto.com)

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko (tengah kanan), berfoto bersama perwakilan BRPD Jakarta dan redaksi Otomotif Group. (Pradana/GridOto.com)

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif

Untuk itu Yuandi menghimbau kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi secukupnya saja.

Pajak progresif ini diberlakukan untuk mengurangi minat masyarakat agar memiliki kendaraan lebih dari satu.

“Selain itu, nantinya pajak yang dibayarkan masyarakat, akan digunakan untuk mengelola dan memajukan sarana dan prasarana transportasi umum,” jelas Yuandi.

Baca Juga: 2,2 Juta Kendaraan Tunggak Pajak, BPRD DKI Jakarta Kasih Diskon Pembayaran Sampai 50 Persen