Find Us On Social Media :

Punya Kendaraan Lebih Dari Satu, Berapa Progresifnya? Ini Kata BPRD

By Firman Hadi, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 18:59 WIB
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang. (GridOto.com)

Agar ke depan masyarakat bisa memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi kepadatan kendaraan di jalan dan juga sebagai upaya mengurangi kemacetan di jalan.

Dalam acara tersebut, BPRD DKI Jakarta juga berkesempatan menyosialisasikan kebijakan keringanan pajak daerah.

Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keringanan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama.

Yuandi mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang.