Find Us On Social Media :

Viral Video Adu Mulut Pemotor Tentang Merokok Saat Berkendara, Ternyata Bisa Dipenjara 3 Bulan

By Indra Fikri, Selasa, 15 Oktober 2019 | 08:00 WIB
Dua pemotor adu mulut tentang merokok saat berkendara di jalan (Instagram/@ndorobeii)

MOTOR Plus-online.com - Dua orang pemotor terlihat sedang adu mulut tentang salah satu diantaranya yang merokok sambil berkendara.

Padahal, merokok sambil berkendara dapat membahayakan orang di sekitar yang juga sama-sama tengah berkendara.

Puntung rokok yang masih mengandung bara api, sangat mudah terbang terhempas angin dan masuk ke dalam mata pengguna jalan lain.

Ini tentu sangat merugikan, karena bukan tidak mungkin pengendara yang menjadi korban mengalami gangguan kesehatan pada matanya, akibat abu rokok panas yang ia dapat dari pengendara di depannya.

Baca Juga: Hampir Baku Hantam Antar Pemotor Gara-gara Rokok Kena Pengendara Lain

Baca Juga: Balap Motor Olahraga Otomotif Yang Dekat Dengan Sponsor Rokok, Begini Kata Promotor Balap

Salah satu kejadiannya sempat direkam oleh masyarakat dan tersebar di media sosial, salah satunya akun Instagram @ndorobeii.

Dua orang lelaki pengendara motor terlibat adu mulut di tepi jalan setelah salah satu di antaranya terkena percikan api dari puntung rokok yang berasal dari pengendara yang lain.

Namun, saat diberi tahu untuk tidak merokok sambil berkendara, pelaku justru mengeluarkan kalimat dengan nada tinggi.

Ia menanyakan adakah aturan yang melarangnya untuk merokok sambil mengendarai sepeda motor, atau adakah undang-undangnya?

Baca Juga: Bukan Cuma Djarum, Dua Merek Rokok Ini Juga Dilarang Tampil di Ajang Balap MotoGP

Jawabannya, ada.

Ya, merokok saat berkendara bisa terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Ancaman ini mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”

Baca Juga: Nekat Merokok Saat Sedang Membawa Jeriken Berisi Bensin, Pemotor Beserta Motornya Hangus Terbakar

Merokok, menjadi salah satu kegiatan yang dimaksud tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Larangan ini kemudian dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 pada pasal 6C.

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Bener juga niih buat pengendara janganlah merokok saat mengendarai kendaraan , abu api bisa terkena pengendara lain ???? . Bijaklah saat merokok

Sebuah kiriman dibagikan oleh NDOROBEII (@ndorobeii) pada

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengendara Adu Mulut Akibat Rokok, Ini Ancaman Hukum Merokok saat Berkendara"