Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Enggak Berkutik, Belasan Motor Penunggak Pajak Terjaring Razia, Harus Langsung Dilunasi

By Galih Setiadi, Senin, 23 Desember 2019 | 13:01 WIB
()

Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen

Manarsar mengatakan nilai pajak yang tertera cukup beragam.

"Kalau motor baru sendiri ada tadi, Honda BeAT warna hitam dengan nilai tunggakkan kurang lebih Rp 1 jutaan," lanjut Manarsar.

Petugas pajak menempelkan stiker sebagai peringatan pemilik motor untuk segera melunasi pembayaran pajak. (MOTOR Plus/ Galih)

Jumlah tunggakkan pajak motor baru masih terbilang lebih mahal ketimbang motor lama.

"Kalau motor lama, seperti RX-King tadi cukup kecil, Rp 300 ribuan," sambungnya.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, BPRD DKI Jakarta Sosialisasikan Bulan Keringanan Pajak Untuk Pemilik Moge

Dari adanya razia pajak ini, Manarsar berharap pemilik motor segera melunasi wajib pajak, khususnya sampai tutup tahun 2019.

"Tentunya kami berharap pemilik segera melunasi pajak, terlebih masih ada bulan keringanan pajak sampai 30 Desember 2019," tutupnya.