Find Us On Social Media :

Gak Ada Ampun, STNK Motor Mati 2 Tahun Berturut-turut Langsung Diblokir, Begini Aturannya

By Galih Setiadi, Kamis, 16 Januari 2020 | 10:55 WIB
Hati-hati, STNK motor nunggak pajak dua tahun bakal langsung diblokir. (octa saputra/Otofemale.id)

MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor langsung diblokir apabila pemilik motor menunggak pajak dua tahun berturut-turut mulai tahun baru 2020.

Bahkan, pemilik motor enggak bisa melakukan pemutihan atau registrasi ulang kalau STNK sudah kadaluarsa.

Bukan asal bicara, aturan tentang motor nunggak pajak ini ada di Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 110 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.

Hal ini juga telah dibenarkan oleh Korlantas Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polrim, Brigjen Halim Pagarra.

Baca Juga: BPKB dan STNK Motor Ambyar Pasca Diterjang Banjir? Datang ke Samsat Satu Hari Langsung Dapat Ganti yang Baru

Baca Juga: Sering Terjadi, Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Penabrak? Begini Jawaban Polisi

"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu," tutur Halim Pagarra pada Selasa (14/1/20).

Ilustrasi STNK sudah habis masa berlakunya (KOMPAS.com/Aditya Maulana )

"Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," lanjutnya.

"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata dia.

Secara aturan, Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 menjelaskan ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Baca Juga: Bukan Cuma Sampah STNK Juga Bisa Didaur Ulang dan Gak Perlu Bayar Pajak Lagi, Begini Caranya