Find Us On Social Media :

Sering Meresahkan Pemotor, MK Putuskan Debt Collector dan Leasing Dilarang Sita Motor yang Nunggak Kredit

By Fadhliansyah, Sabtu, 18 Januari 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor (Tribun-medan.com)

Baca Juga: Pulo Gadung Geger, Debt Collector Kembali Berulah, Bacok Warga di Depan Rumah

Syaratnya pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata MK.

"Maka, menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu.

Baca Juga: Sering Bikin Resah Pemotor, Ternyata Segini Upah Debt Collector Sekali Sita Motor yang Kreditnya Macet

Hal itu bertujuan untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.