MOTOR Plus-online.com - Ramai wacana penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub yang digaungkan beberapa anggota DPR RI Komisi V.
Usulan ini sejurus dengan dorongan dari komisi V DPR RI untuk merevisi isi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun usulan revisi UU No. 22 Tahun 2009 ini ditentang oleh Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan.
"Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison di Jakarta, (5/2/20).
Baca Juga: Wacana Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Melalui Kemenhub Bukan Lagi Lewat Polri, Begini Alasan DPR
Semangat sejumlah anggota komisi V DPR RI melakukan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditandai dengan upaya memasukkannya dalam Prolegnas 2020.
"Sehingga mengundang kecurigaan ada udang di balik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab para anggota DPR RI," tegasnya.
ITW mempertanyakan urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.
Kemudian diusulkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: 4 Tips Penting Pemotor Terhindar Kecelakaan di Musim Hujan Awal Tahun 2020
Edison menilai, keinginan DPR RI justru bukti ketidak pahamannnya tentang UU No. 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.
"UU No. 22 tahun 2009 melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri," tuturnya.