Find Us On Social Media :

Parah Bro! Bisa Rogoh Kocek Rp 800 Ribu Biaya Ngurus SIM C Sama Calo

By M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq, Sabtu, 22 Februari 2020 | 13:35 WIB
Prosesnya mudah, Ini alasan kepolisian himbau masyarakat hindari pengurusan SIM lewat Calo (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Kewajiban untuk memiliki SIM dimanfaat calo dalam biaya pengurusan hingga dipatok Rp 800 ribuan.

Mengendarai kendaraan bermotor sudah wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain sebagai tanda bukti kita sudah mampu dan layak mengemudi, SIM juga sebagai tanda kita telah mendapat izin dari kepolisian untuk berkendara di jalan raya.

Polisi selalu mengingatkan agar masyarakat hindari calo dalam pengurusan SIM agar tidak keluar biaya besar.

Baca Juga: Gak Kira-kira, Calo Tawarkan Bikin Smart SIM dengan Biaya 5 Kali Lipat Lebih Mahal, Polisi Bilang Begini

Baca Juga: Makin Panjang, Kapolri Pastikan Pegang Penuh Penerbitan SIM, STNK, BPKB, Menteri Perhubungan Langsung Bereaksi

Mengurus pembuatan SIM sendiri sebenarnya cukup mudah, dengan datang ke Satpas SIM membawa semua persyaratan, daftar, bayar, isi form, ikut ujian tertulis dan pratik.

Setelah dinyatakan lulus kamu tinggal tanda tangan, sidik jari dan foto lalu ambil SIM mu.

Untuk pengurusan SIM motor resmi  berkisar Rp.100 ribuan saja.

Dari kemudahan tersebut kepolisian menghimbau agar masyarakat hindari calo pengurusan SIM.