Find Us On Social Media :

Geger! Razia Polisi Mendadak Bubar dan Dianggap Abal-abal, Polisi Langsung Kasih Pernyataan Tegas

By Galih Setiadi, Minggu, 15 Maret 2020 | 10:15 WIB
Razia polisi di Medan, Sumatera Utara sempat dianggap ilegal oleh warga. (Facebook.com/ B.J Habibie)

MOTOR Plus-online.com - Kawasan Medan, Sumatera Utara geger dengan razia polisi yang dianggap 'abal-abal'.

Razia kendaraan bermotor yang diadakan di Jalan Gatot Subroto, Simpang Pondok Kelapa, Medan itu terjadi pada Selasa (10/3/2020).

Video razia polisi itu langsung viral di media sosial.

Aksi razia kendaraan oleh polisi itu dilihat lebih dari 1.200 kali dan dibagi ulang sebanyak 35 kali.

Baca Juga: Bebas Razia Polisi, Pajak STNK Kedaluarsa Dihapus Cairan Kimia Kemudian Diprint Ulang

Baca Juga: Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya

Dalam video itu, perekam menanyakan nama polisi yang tidak tertera di seragam mereka.

Perekam juga meminta kepada anggota polisi tersebut untuk menunjukkan surat tugasnya.

Akhirnya, banyak netizen yang justru menganggap razia polisi ini gadungan alias ilegal.

Melihat viralnya razia polisi ini, Kasatlatas Polrestabes Medan langsung bereaksi.

Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun

Kompol Muhammad Reza Chairul Akbar menegaskan razia kendaraan memang resmi digelar pihak kepolisian.

Menurut Reza, razia itu dilakukan oleh beberapa personel dari Polsek Medan Helvetia.

"Itu resmi. Ada surat perintah dari Kapolsek," kata Kompol Muhammad Reza Chairul Akbar dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengatakan jika razia polisi tadi dianggap ilegal, sama saja dengan menghina institusi kepolisian.

Baca Juga: Polisi Mulai Giat Gelar Razia Gabungan, Penunggak Pajak Kendaraan Jadi Sasaran Utama

Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia

Saat dihubungi terpisah, Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean membenarkan bahwa beberapa polisi yang melakukan razia adalah anggotanya.

Ia menegaskan, razia polisi itu telah dilengkapi surat tugas.

"Kegiatan razia dari Polsek ada di lengkapi surat tugas Nomor 72/III/Ops 1.3/2020," kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.

Razia kendaraan tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto, Pondok Kelapa, Medan Helvetia pada Kamis (5/3/2020) pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, saat itu ada 14 orang anggotanya yang bertugas melakukan razia.

"Jadi tidak benar kalau dikatakan kami melakukan razia ilegal atau abal-abal. Kan sudah jelas ada papan pemberitahuan dan ada surat tugas juga," tutupnya.