Find Us On Social Media :

Cegah Virus Corona, Bapenda Himbau Pembayaran Pajak Kendaraan Dilakukan Secara Online

By Erwan Hartawan, Jumat, 20 Maret 2020 | 18:35 WIB
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan seruan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI jakarta’.

Serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID19’.

"Oleh karenanya akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta, sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah," kata Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah.

Aris mengatakan, Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bapenda Jakarta Tutup Dua Kantor Samsat

Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun

"Kantor pelayanan kami tutup, pembayaran pajak bisa melalui :
https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id," katanya.

Aris menjelaskan caranya pembayarannya terlebih dahulu, Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengan ketentuan berikut.

Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD.

Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: