Find Us On Social Media :

Pemotor Dijamin Bahagia, Keringanan Kredit Bisa Langsung Diurus, Ada Penawaran Khusus dari Asosiasi Leasing

By Muhammad Rizqi Pradana,Galih Setiadi, Selasa, 31 Maret 2020 | 07:52 WIB
Ilustrasi pembayaran kredit kendaraan bermotor. (Galih/MOTOR Plus Online)

MOTOR Plus-online.com - Kini, kelonggaran alias keringanan pembayaran kredit bisa langsung diajukan.

Mengingat serangan virus corona yang membuat perekonomian makin sulit.

Yup, wabah virus corona bikin mencekik pembayaran kredit.

Beberapa pemotor seperti driver ojek online pun kena imbasnya.

Baca Juga: OJK Minta Bank dan Leasing Terapkan Relaksasi Kredit Terkait Wabah Corona, Adira Finance Kasih Jawaban Mengejutkan

Baca Juga: Asyik, OJK Bongkar Cara Ajukan Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor, Bisa Dibebaskan Selama Setahun Penuh

Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama seluruh anggotanya menawarkan restrukturasi (keringanan) pembayaran pembiayaan alias kredit.

Keringanan kredit pun berlaku untuk beberapa pembayaran.

Termasuk cicilan kredit kendaraan bermotor yang kini sulit untuk dibayarkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno.

Baca Juga: Keputusan Keringanan Kredit Oleh Presiden Jokowi Gak Mempan, Debt Collector Tetap Tagih Pemilik Cicilan, Ternyata Ini Alasannya

"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan bapak/ibu saat ini," jelas Suwandi melalui keterangan resminya pada Senin (30/3/2020).

Program keringan kredit ini ditujukan untuk pemohon kredit yang mengalami kesulitan keuangan akibat virus corona.

Ada dua jenis keringanan yang diberikan, yaitu perpanjangan jangka waktu kredit dan penundaan sebagian pembayaran.

"Setiap lembaga pembiayaan mungkin juga menawarkan jenis keringanan lainnya," tutur Suwandi lagi.

Baca Juga: Ini Kriteria Warga yang Bisa Tunda Bayar Pinjaman Kredit Uang atau kendaraan Menurut Presiden Jokowi

Pengajuan keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam kepemilikan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan" lanjutnya.

"Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan," pungkasnya.