Find Us On Social Media :

Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi

By Galih Setiadi, Rabu, 1 April 2020 | 08:50 WIB
Ilustrasi driver ojol, masih banyak debt collector tagih motor kreditan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Masih banyak debt collector yang menagih motor kreditan.

Padahal, sudah ada instruksi dari Presiden RI Joko Widodo supaya debt collector stop tagih kredit motor.

Aturan itu lebih diprioritaskan untuk beberapa profesi seperti driver ojek online.

Penagihan pun dialami oleh salah satu driver ojol, Latifah.

Baca Juga: Kelonggaran Cicilan Motor dan Penarikan Motor oleh Debt Collector Masih Diperdebatkan, OJK Langsung Buka Suara

Baca Juga: Resmi Berlaku, Debt Collector Dilarang Tarik Motor Kreditan Oleh Presiden Jokowi, Ada Kelonggaran Kredit Selama Setahun

Driver ojol asal Condet, Jakarta Timur itu mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020).

Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan kepada debt collector itu.

Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik motor miliknya.

Mendengar hal itu, Presiden RI Joko Widodo langsung bereaksi keras.

Baca Juga: Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku

Presiden RI Joko Widodo menegaskan, pihaknya menangguhkan cicilan kendaraan bermotor mulai bulan April.

Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Jokowi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Sudah saya konfirmasi ke OJK dimulai bulan April ini sudah efektif," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com.

Hal itu disampaikan terkait masih adanya driver ojek online yang ditagih cicilan kendaraannya oleh debt collector setelah kebijakan penangguhan diumumkan.

Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya

Jokowi memastikan bahwa Peraturan OJK yang mengatur tentang penangguhan kredit ini sudah rampung, yakni POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi UMKM dengan hutang di bawah Rp 10 miliar.

Relaksasi diberikan bagi masyarakat yang mata pencahariannya terdampak virus corona Covid-19.

"Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi, artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," kata dia.