Find Us On Social Media :

Program Pembebasan Denda Pajak Motor Selama Wabah Corona Menuai Kritikan, Ini Faktanya

By Ahmad Ridho, Jumat, 3 April 2020 | 10:50 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Wabah virus Corona membuat beberapa aktivitas pelayanan publik mengalami revisi jadwal.

Pemerintah meminta masyarakat untuk lockdown dan social distancing guna memutus penyebaran wabah Corona.

Hal ini juga berimbas pada pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat yang diumumkan Korps Lalu Lintas Polri.

Pembebasan denda pajak ini berlaku sampai 29 Mei 2020.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda

Baca Juga: Asyik, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama dan Sumbangan Kecelakaan Digratiskan

Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono.

"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," jelas Irjen Sutiono dikutip dari Kompas.com.

Soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, dirinya meminta masing-masing daerah mengatur hal itu.

Bayar pajak ditangguhkan selama wabah virus Corona dan akan normal pada 29 Mei 2020. (Divisi Humas Polri)

Namun, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini malah dianggap jadi masalah baru.

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini