Find Us On Social Media :

Info Penting buat Bikers Nih, Izin Nikah Sudah Tidak Dikeluarkan dari Bulan April Oleh Kemenag

By Indra GT, Jumat, 3 April 2020 | 18:35 WIB
Ilustarsi buku nikah (Instagram)


MOTOR Plus-online.com - Dalam masa pandemi virus corona izin nikah sudah tidak dikeluarkan oleh Kemenag.

Untuk yang sudah mendaftar untuk nikah di Kemenag sebelum bulan April hanya boleh dilakukan di KUA.

Jadi akad nikah harus dilakukan di kantor KUA untuk mengurang penyebaran virus corona.

Untuk sementara waktu, layanan akad nikah di luar KUA tak bisa dilakukan akibat pandemi virus corona.

Baca Juga: Bantu Berantas Virus Corona, BMC Sanggau Beri Bantuan ke Tenaga Medis di RSUD M. Th Djaman Sanggau

Baca Juga: Dukung Penuh Pahlawan Tenaga Kesehatan Virus Corona yang Berada Pada Garda Terdepan, Ini yang Gojek Lakukan

"Untuk Sementara waktu tak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah tanggal 1 April 2020" ujar Kamaruddin Amin Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Merebaknya pandemi virus corona membuat Kemenag membuat langkah kongkrit untuk pencegahannya.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Kamaruddin mengatakan, selama pandemi Covid-19, akad nikah hanya bisa diselenggarakan di KUA.