Kurangi Penyebaran Virus Corona di Daerah-daerah, Mulai Sore Ini Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi

Fadhliansyah - Senin, 30 Maret 2020 | 19:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan. Mulai Nanti Sore Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi (30/3/2020)


MOTOR Plus-online.com - Demi mengurangi penyebaran virus Covid-19 alias Corona, bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) dan bus antar-jemput antar-provinsi (AJAP) dari Jabodetabek akan dilarang beroperasi.

Bukan hanya bus AKAP dan AJAP saja, tapi bus Pariwisata juga akan berhenti beroperasi.

Larangan operasi untuk sementara ini berlaku mulai sore ini (30/3/2020), tepatnya pukul 18.00 WIB.

Tentunya dengan larangan tersebut, diharapkan bisa mencegah penyebaran virus Corona ke berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Intip Profil dr. Tirta, Dokter Millenial yang Hobi Koleksi Motor, Rajin Berikan Edukasi Pandemi Virus Corona

Baca Juga: Ditanya Soal Harga Motor Baru Akibat Wabah Virus Corona, Kawasaki Kasih Jawaban Mengejutkan

Dan bagi yang melanggar larangan tersebut, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan itu diputuskan dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan beberapa pihak lainnya pada Minggu sore kemarin.

"Disepakati mulai hari ini, jam 18.00 (WIB). Itu kami akan melarang operasional bus dari Jakarta, dari Jabodetabek sebenarnya. Itu yang terkait dengan bus AKAP, bus angkutan antar-jemput antar-provinsi (AJAP), dan pariwisata," ujar Syafrin saat dikonfirmasi Kompas.com.

Menurut Syafrin, dengan adanya larangan tersebut, penyebaran virus corona diharapkan bisa dikendalikan.

Baca Juga: Biasa Dapat Rp 250 Ribu Per Hari, Driver Ojol Curhat Pendapatannya Anjlok Akibat Virus Corona

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular