Find Us On Social Media :

Asyik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Online dan Bebas Denda Administratif, Begini Caranya

By Galih Setiadi, Minggu, 5 April 2020 | 09:55 WIB
Ilustrasi STNK motor. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa online dan bebas denda pajak. (Gridoto.com)

Selain bebas denda pajak, pemilik kendaraan bermotor pun dipermudah akses pembayarannya.

Lewat Samsat Online Nasional (SAMOLNAS), brother bisa membayar pajak motor lewat smartphone saja.

Tampilan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). (Google Playstore)

Biar gak bingung, simak cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor online di bawah ini.

1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas

2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.

3. Klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Formulir pendaftaran bayar pajak kendaraan bermotor online. (Google Playstore)

Baca Juga: Waduh, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Malah Bikin Masalah Baru? ITW Lontarkan Kritik Keras