Find Us On Social Media :

Asyik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Online dan Bebas Denda Administratif, Begini Caranya

By Galih Setiadi, Minggu, 5 April 2020 | 09:55 WIB
Ilustrasi STNK motor. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa online dan bebas denda pajak. (Gridoto.com)

6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan.

7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

8. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Data Pembayaran Pajak Kendaraan via Samsat Online Nasional. (Google Playstore)

9. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolas

10. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran, yaitu melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran, yaitu seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

11. Apabila kode bayar sudah keluar, brother tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

12. Setelah melakukan pembayaran, brother akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

Tanda bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor. (Google Playstore)

13. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Bapenda Himbau Pembayaran Pajak Kendaraan Dilakukan Secara Online