Find Us On Social Media :

Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 11 April 2020 | 12:55 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat (Tribunnews)

Namun bisa memanfaatkan layanan Samsat Online lewat aplikasi SALMONAS yakni Samsat Online Nasional dan e-Samsat Jakarta.

Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore Android.

"Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK," tambah Dwi Wahyu Rahardjo.

Dia juga mengingatkan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, disarankan bisa konfirmasi langsung ke Call Center Humas Bapenda Jakarta, bahwa Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran dan diberikan datanya.

Baca Juga: Program Pembebasan Denda Pajak Motor Selama Wabah Corona Menuai Kritikan, Ini Faktanya

Supaya pihak Samsat terkait segera proses kirim STNK asli/TBPKP kerumah wajib pajak tersebut.

"Kalau yang ini sifat urgent, apabila wajib pajak pingin TBKPK/STNK mau langsung dikirim ke rumahnya. Tapi kalau sifat wajib pajak tidak urgent, mungkin gak apa-apa tidak konfirmasi," tambahnya.

"Biasanya proses pengiriman 3 hari sampai dengan seminggu, dikarenakan banyak alamat wajib pajak banyak yang tidak sama atau beda," lanjutnya.

"Untuk batas waktu Tanda bukti bayar berlaku 30 hari atau satu bulan sebagai alat legitimasi," tutup Dwi Dwi Wahyu Rahardjo.