Find Us On Social Media :

Catat! Selama Pandemi Corona Pemotor Dibebaskan Denda Pajak Kendaraan, PT Jasa Raharja Langsung Klarifikasi

By Ahmad Ridho, Senin, 13 April 2020 | 11:32 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor. (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Pandemi virus corona membuat pemerintah mengambil beberapa kebijakan.

Bukan hanya aturan bekerja dan belajar di rumah serta menjaga jarak (social distancing), kebijakan yang enggak kalah menggembirakan adalah penghapusan denda pajak kendaraan.

Tapi harus diingat pemilik motor atau mobil, penghapusan denda pajak kendaraan hanya selama waspada virus corona.

Kantor Samsat juga tutup selama pandemi corona, dan masyarakat yang akan membayar pajak bisa melalui online (Samolnas).

Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel

Baca Juga: Cukup di Rumah Aja, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Salmonas Bisa Jadi Pahlawan Corona

Wabah corona ini membuat DKI Jakarta resmi melakukan pemutihan menghapuskan denda pajak kendaraan.

Langkah ini diambil terkait dengan langkah penanganan pandemi covid-19 atau virus corona.

Kebijakan di DKI Jakarta ini menyusul beberapa wilayah lain yang sudah melakukan pemutihan pajak kendaraan terlebih dahulu, antara lain Tangerang dan Jawa Barat.

Penghapusan denda ini berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.