Find Us On Social Media :

Catat! Selama Pandemi Corona Pemotor Dibebaskan Denda Pajak Kendaraan, PT Jasa Raharja Langsung Klarifikasi

By Ahmad Ridho, Senin, 13 April 2020 | 11:32 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor. (istimewa)

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Arti Singkatan di Lembaran STNK, Nomor 4 Banyak yang Belum Tahu

Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku mulai Senin pada 6 April 2020 kemarin.

"Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. Pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai Senin, 6 April 2020 kemarin," terangnya pada Jumat (10/4/2020), kemarin.

Herlina juga meminta agar masyarakat melakukan pembayaran pajak secara online (Samolnas).

Selain masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah, juga supaya menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

"Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK," katanya.

Sebelum DKI Jakarta, pemutihan denda pajak sudah dilakukan di beberapa wilayah, seperti di administrasi Pemda Jawa Barat yakni, Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta Banten-Tangerang, yakni Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat.

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 lebih panjang dari sebelumnya yang mulai 2 Maret-20 April 2020.

Sedangkan untuk wilayah Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.