Find Us On Social Media :

Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan

By Galih Setiadi, Kamis, 16 April 2020 | 10:05 WIB
Ilustrasi SIM dan STNK. Kini ada keringanan masa berlaku SIM dan STNK dari Polda Metro Jaya. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang khawatir dengan masa berlaku SIM atau STNK kendaraan bermotor miliknya.

Apalagi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat virus corona yang membatasi akses mereka.

Kini ada program keringanan khusus dari Polda Metro Jaya.

Yaitu pembebasan denda pajak dan pembuatan ulang SIM yang sudah lewat masa berlakunya.

Baca Juga: Tetap di Rumah Saja, Bikers Bisa Pelajari Prosedur Pengurusan STNK Hilang

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Masa berlaku SIM yang sudah habis bisa dibuat lagi dan diberi toleransi sampai 29 Mei.

Selain itu, ada juga pemutihan denda pajak STNK.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nyoman Yogi.

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK," ungkap Yogi dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemotor Simak Kebijakan-kebijakan yang Berlaku Selama PSBB di DKI Jakarta, Ada 12 Poin Penting