Find Us On Social Media :

Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan

By Galih Setiadi, Kamis, 16 April 2020 | 10:05 WIB
Ilustrasi SIM dan STNK. Kini ada keringanan masa berlaku SIM dan STNK dari Polda Metro Jaya. (Dok. MOTOR Plus)

"(Penghapusan denda pajak) sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," lanjutnya.

Selain DKI Jakarta, ada juga daerah yang juga memberlakukan kabar baik ini.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda.

Yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Makin Banyak, Daerah Ini Juga Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembayaran Pajak Dipermudah

Program itu berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

"Bagi pemilik kendaraan yang ada di Banten, berlangsung program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1 persen, dan bebas tarif progresif untuk PKB," kata Yogi.