Find Us On Social Media :

PSBB di Tangerang Selatan, Pemotor Dilarang Berboncengan, Seperti Ini Sanksinya Bila Melanggar

By , Sunday, 19 April 2020 | 12:55
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), pemotor dilarang berboncengan alias membawa penumpang (MOTOR Plus-online.com)

Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Dalam Ayat (7) juga diatur lima kewajiban bagi para pengengendara sepeda motor pribadi selama PSBB.

Baca Juga: Bogor Siap Terapkan PSBB, Dishub Usul Larangan Pengendara Motor Boncengan

Pertama, motor digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara sepeda motor pribadi tidak membawa penumpang.

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Resmi PSBB Akan Berlaku di Bodebek, Aturan Berboncengan Diperluas

Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Apabila pengendara baik mobil dan motor tidak mengikuti aturan yang ada maka petugas akan memberi sanksi baik teguran lisan maupun peringatan tertulis.

Biasanya bagi pengendara kendaraan yang melintas antar wilayah seperti ke Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan akan dicek terlebih dahulu.

Sejauh ini terdapat, 12 titik pengawasan atau check point kendaraan bermotor yang telah dipersiapakan di wilayah Tangerang Selatan ( Tangsel).

Baca Juga: Simak Sebelum Naik Motor, Ini 12 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB di Tangerang Selatan