Find Us On Social Media :

4 Fakta Larangan Mudik yang Harus Diingat Bikers, Angkutan Umum dan Pribadi Enggak Boleh Keluar Zona Merah

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 April 2020 | 16:07 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. (Kompas.com)

Baca Juga: Kemenhub BPTJ Klarifikasi Kekeliruan Informasi Perizinan Mudik di MOTOR Plus-Online

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk zona merah.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

3. Jalan tol tidak ditutup

Meski mudik dilarang, pemerintah memastikan, akses jalan tol tidak akan ditutup. Jalan tol masih akan dibuka untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan, dan orang yang bergeak di jasa perbankan.

Baca Juga: Baru 4 Hari Belaku Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Telah Putar Balikan Hampir 5.000 Kendaraan

"Kami bersama jajaran Kementerian Perhubungan dan segala kementerian terkait akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," ujar Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Merespon keputusan tersebut, PT Jasa Margara (Persero) selaku perusahaan pengelola jalan tol mengaku masih melakukan pembahasan terkait detail pelaksanaan pembatasan transpotasi.

"Untuk teknisnya kami akan koordinasi dan bekerja sama dengan Kemenhub dan Kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan pemerintah," ujar Corporate Communications and Comunity Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.

4. Luhut sebut pemerintah tidak terlambat terapkan larangan mudik

Meski Kemenhub mencatat sudah banyak masyarakat yang melaksanakan mudik, Luhut menilai pemerintah tidak terlambat untuk mengeluarkan aturan larangan mudik.