Find Us On Social Media :

Pemotor Lebih Baik Jangan Nekat, Ini Dia Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 2020, Hukumannya Berat Banget

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 April 2020 | 17:20 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan motor. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Baru 4 Hari Belaku Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Telah Putar Balikan Hampir 5.000 Kendaraan

5. Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat di Jabodetabek

Seperti dikutip dari Kompas.com, selama aturan larangan mudik diterapkan angkutan umum dan mobil pribadi yang nekat keluar dari zona merah akan diberi sanksi.

Saat larangan mudik diterapkan, check point akan disiapkan di setiap akses keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Aturan penerapan sanksi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu kini di Twitter sedang trending tagar #MudikBawaBencana.

Baca Juga: Ditengah Larangan Mudik, Bikers dari Karawang Boleh Masuk Jabodetabek Sampai Tanggal Segini

Pernyataan Jokowi Soal Larangan Mudik

Pemberitahuan terkait larangan mudik lebaran tahun 2020 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui video conference hari ini, Selasa (21/4/2020).

Pemerintah melalui Presiden Jokowi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudik.

Jajaran pemerintahan diminta menyiapakan aturan agar seluruh masyarakat tak mudik saat lebaran 2020 nanti.

Pemerintah akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.