Find Us On Social Media :

Banyak Pemudik Lolos dan Tiba di Kampung Lewat Jalur Alternatif, Pemerhati Masalah Transportasi Buka Suara

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Jumat, 1 Mei 2020 | 09:50 WIB
Mudik naik motor. (dok. Gridoto.com)

Baca Juga: Pemotor Lebih Baik Jangan Nekat, Ini Dia Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 2020, Hukumannya Berat Banget

"Cukup menguras tenaga dan berdampak pada titik lelah anggota yang dapat mengurangi tingkat kepedulian, kejelian, kewaspadaan dan menurunkan kinerja petugas," paparnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu pun membeberkan ada beberapa hal yang membuat pemudik mudah lolos dari penjagaan.

"Jalan-jalan tikus dari arah Barat ke Timur dan sebaliknya relatif cukup banyak, bahkan kemungkinan pemudik menggunakan kendaraan umum secara estafet," ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Bikers Dilarang Mudik, BNPB Bantah Keluarkan Izin Mudik Untuk Masyarakat

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Dalam aturan tersebut pun tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.