Find Us On Social Media :

Awas! Larangan Mudik Tetap Berlaku, Namun Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Ini Faktanya

By Galih Setiadi, Kamis, 7 Mei 2020 | 07:20 WIB
Ilustrasi mudik naik transportasi umum, salah satunya bus. (Dok.Tribun)

MOTOR Plus-online.com - Kini moda transportasi dibuka kembali namun larangan mudik tetap berlaku.

Aturan pembukaan moda transportasi ini mulai diberlakukan Kamis (7/5/2020).

Mulai dari kereta api, pesawat hingga bus kembali beroperasi.

Meski begitu, larangan mudik tetap berlaku seperti sebelumnya.

Baca Juga: Wah Gawat, Travel Tawarkan Mudik Pulang Kampung Naik Motor ke Berbagai Daerah

Baca Juga: Bikers Boleh Tau, Pemprov DKI Akan Batasi Warga yang Masuk Jakarta Usai Lebaran 2020

Aturan ini turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi," jelas Budi Karya Sumadi dikutip dari KompasTV.

"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Mampu Lagi Bayar Kosan dan Makan Untuk Bertahan Hidup di Jakarta, Polisi Terpaksa Izinkan Pemotor Ini Mudik